Surprise Me!

[Full] Menhub Budi Karya Hapus Ketentuan Kapasitas Penumpang 50 Persen

2020-06-09 1,196 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan ketentuan batas penumpang 50 persen pada operasional di seluruh sektor perhubungan diputuskan melihat situasi saat ini dalam penerapan new normal. <br /> <br />Hal ini disampaikan oleh Budi Karya melalui konferensi pers secara virtual pada Selasa, 9 Juni 2020. <br /> <br />Ada beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan no.18 tahun 2020 mengenai Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan ini ditetapkan dan ditandatangani Menhub pada 8 Juni 2020. <br /> <br />Budi Karya mengubah pasal 11 ayat a dan b pada PM 18 tahun 2020. Awalnya dalam pasal tersebut kendaraan bermotor umum dan pribadi wajib menerapkan kapasitas maksimal 50%, kini kewajiban itu dihapus. <br /> <br />Bukan hanya menghapus ketentuan kapasitas penumpang 50 persen di angkutan umum dan pribadi, namun aturan ini juga dihapus di sektor penerbangan dan kereta api. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon